Kamis, 19 Februari 2015





Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) adalah wujud nyata Kedaulatan Rakyat Indonesia
LKRI adalah wadah Hak Kedaulatan/Kewenangan seluruh Rakyat Indonesia yang mempunyai Kedaulatan/Kewenangan atas Pengelolaan Negara Indonesia yang syah sesuai Undang - undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 dan didirikan dengan semangat mengabdi kepada Bangsa Indonesia sebagai pemilik Negara Indonesia yang syah sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa

Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia dibentuk dalam rangka mewadahi Hak Kedaulatan Rakyat Indonesia sehingga Kedaulatan Rakyat tersebut memiliki wujud nyata di hadapan hukum atas Kedaulatan/Kewenangan Rakyat Indonesia sebagai Pengelola Negara Indonesia yang syah.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan adalah di tangan Rakyat,maka Kedaulatan Rakyat tersebut harus memiliki wujud nyata di hadapan hukum.
Wujud nyata tersebut adalah sebuah Lembaga yang menyatukan hak Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Maka dalam hal ini Lembaga yang dimaksud dan memenuhi syarat tersebut adalah Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.

Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia adalah WUJUD NYATA dari Kedaulatan Rakyat itu sendiri...

Sehingga setiap orang Rakyat Indonesia adalah Anggota Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia mendapat Jaminan Hukum dari UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan berhak menggunakan Kedaulatan/Kewenangannya untuk mengelola Negara Indonesia melalui Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia.

Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) didirikan secara formal pada tanggal 25 November 2014 di Demak, Jawa Tengah dan mulai tersusun kepengurusan sejak Januari 2015 dengan pembentukan di beberapa wilayah Kabupaten dan akan terus bertumbuh di seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota hingga Desa di Indonesia.

Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia dibentuk oleh Rakyat Indonesia sebagai Pemilik Kedaulatan/Kewenangan atas Pengelolaan Negara Indonesia, bukan dibentuk oleh Pemerintah, karena  kedudukan Rakyat berada di atas Pemerintah. Sedangkan MPR dibentuk oleh Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Pelaksana, yang menjalankan Kedaulatan Rakyat.
Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah UU no 4 tahun 1999 ,UU no 27 tahun 2003,UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat.:
“a.bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang"

Dengan demikian maka kedudukan antara LKRI berada di atas MPR sebagai "Penjelmaan Kedaulatan Rakyat Indonesia" sebagai Wadah Pemilik Negara dan Wadah atas kepemilikan Kedaulatan/Kewenangan itu sendiri,sedangkan MPR adalah Kumpulan orang yang ditunjuk untuk "Menjalankan" Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan menjalankan tugas untuk membentuk lembaga-lembaga di bawahnya untuk menjalankan kedaulatan Rakyat.
 
Selama ini tatanegara serta sistim pemerintahan dilaksanakan melalui Lembaga Tinggi Negara ( MPR ) sementara Kedaulatan Rakyat Indonesia BELUM TERLEMBAGAKAN dan tak kunjung dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.
Karena kedaulatan rakyat yang tak kunjung dilaksanakan secara sesungguhnya maka lahirlah LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI) sebagai bentuk penjelmaan Kedaulatan Rakyat Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan Rakyat Indonesia yang sesungguhnya. 

Sehingga Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI) berorientasi pada ATURAN NEGARA,bukan pada KEKUASAAN.
Dengan demikian maka Rakyat Indonesia berhak mendirikan Lembaga Kedaulatan Rakyat di seluruh wilayah Indonesia sebagai wadah Kedaulatan Rakyat di tiap-tiap wilayah tersebut.
Oleh karena itu kami mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergabung, mulai memahami dan menggunakan hak kedaulatannya secara benar dan membuka perwakilan di masing-masing wilayah.

Wadah ini merupakan sarana bagi upaya Penegakkan Kedaulatan Rakyat Indonesia dan mencapai cita-cita luhur Bangsa Indonesia seperti yang telah termaktub di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, dengan bergerak  memperjuangkan Hak Kedaulatan/Kewenangan Rakyat Indonesia atas Pengelolaan Negara Indonesia yang syah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sehingga Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia adalah Alat Perjuangan Rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sesuai Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945,..
Menjadi Bangsa yang besar,bermartabat dan Berdaulat di Negaranya sendiri.
 
LKRI berupaya menyadarkan seluruh Rakyat Indonesia bahwa Kedaulatan Rakyat adalah Kewenangan tertinggi dalam pengelolaan Negara Indonesia ada ditangan Rakyat Indonesia.
Di mana Kedaulatan itu tidak dapat dipindahkan/di ambil dari tangan Rakyat Indonesia, karena kedaulatan itu menyatu dan terkandung ditangan Rakyat Indonesia sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan tangan yang berdaulat itulah Rakyat Indonesia dapat mewujudkan "Kehendak Rakyat secara Sesungguhnya"
Rakyat Indonesia adalah elemen Bangsa Indonesia yang telah mempunyai kemampuan berpikir dan bertindak dalam kegiatan Penyelenggaran Negara dan Pemerintahan dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum mempunyai Kewenangan Tertinggi dalam Pengelolaan Negara Indonesia sesuai dengan pengertian bentuk Negara REPUBLIK, yang berasal dari kata “res-publica” yang berarti Kerajaan Rakyat.
Artinya Rakyat itulah Raja sejalan dengan pengertian Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Seluruh aturan/hukum/Undang-undang ,tindakan dan upaya dalam rangka penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan,berasal Dari Rakyat,dilakukan Oleh Rakyat dan hasilnya Untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia dan segenap Bangsa Indonesia semata.

Itulah makna Negara Kesatuan Republik Indonesia,di mana sebuah aturan/undang-undang dibuat oleh Rakyat Indonesia,dilaksanakan oleh Rakyat Indonesia dan hasilnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia semata.
Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya Kesatuan dalam wilayah tapi juga satu Kesatuan dalam Kehendak dan Aturan Rakyat Indonesia. 
 
Wadah ini juga berupaya membangun kesadaran akan budaya budi luhur Bangsa Indonesia yang nyaris total tergerus melalui berbagai upaya baik melalui pembelokan sejarah, budaya dan lain-lain yang mengakibatkan Bangsa dan Rakyat Indonesia mengalami kemerosotan moral bahkan nyaris kehilangan jatidiri. Akibatnya seolah dibangun atau muncul anggapan bahwa Bangsa Indonesia dan Rakyat Indonesia lemah, tak mampu menata Bangsa, Negeri dan Negaranya sendiri, tergantung serta harus meniru atau mengikuti negara atau bangsa lain.
SUATU BANGSA
JIKA TELAH KEHILANGAN JATI DIRINYA,
JIKA TELAH MENGABAIKAN SEJARAHNYA,
JIKA TELAH KEHILANGAN KEBANGGAAN AKAN KEBESARAN KEBUDAYAAN BANGSANYA,
Maka
BANGSA ITU PASTI AKAN MUSNAH DITELAN JAMAN..!


Mari kita bersatu,bersama-sama dan bergotong-royong untuk mewujudkan Kemerdekaan dan Kedaulatan yang sesungguhnya , berdasarkan  Panca Sila yang dijabarkan dalam  UUD 1945 menuju RAKYAT YANG BERDAULAT PENUH NEGARANYA SENDIRI.
"Kami mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergabung, mulai memahami dan menggunakan hak kedaulatannya secara benar dan membuka perwakilan di masing-masing wilayah"

Salam Pergerakan Rakyat Menuju Alam Kemerdekaan..!